Shalat Qabliyah Dan Ba’diyah Jumat Serta Hukumnya Menurut Ulama.
Shalat Jum’at adalah ibadah wajib sebagai pengganti shalat dzuhur dihari jum’at.
Sama halnya dengan shalat fardhu lain yang disunahkan untuk melakukan sholat sunnah 2 rakaat sebelum dan setelahnya.
Atau biasa disebut dengan shalat qabliyah dan badiyah.
Lalu bagaimana dengan shalat Jumat yang merupkan shalat khusus dan terdapat 2 khutbah didalamnya, apakah juga disunnahkan melakukan shalat qabliyah dan ba’diyah Jumat?.
Maka sebelum kita mengetahui hukum tentang shalat jumat qabliyah dan badiyah jumat, baiknya kita tahu arti dan cara melakukan ibadah sunnah ini.
Contents
Pengertian shalat Qabliyah Dan Badiyah
Shalat Qabliyah dan Badiyah adalah bagian dari shalat rawatib.
Sholat Rawatib sendiri merupakan sholat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah sholat fardhu atau shalat wajib 5 waktu.
Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu, berkata:
Jumlah rakaat shalat rawatib adalah 2 rokaat baik dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardhu.
Shalat rawatib yang dilakukan sebelum shoalat fardhu disebut shalat sunnah qobliyah. Dan disebut sebagai shalat sunnah Ba’diyah jika dilakukan setelah shalat fardhu.
Tata Cara Sholat Qabliyah Dan Ba’diyah
Tata cara sholat Rawatib sama dengan sholat sunnah lainnya. Berikut tata cara sholat Rawatib yang terdiri dari 2 rakaat.
Rakaat pertama:
- Niat
- Takbiratul ihram, diikuti dengan membaca doa iftitah
- Membaca surah Al Fatihah
- Membaca surah dari Al Quran (dianjurkan membaca surah Al Kafirun)
- Melakukan Rukuk dengan tuma’ninah
- Iktidal dengan tuma’ninah
- Melakukan Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Melakukan sujud kedua dengan tuma’ninah
- Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
Rakaat Kedua:
- Membaca surah Al Fatihah
- Membaca surah dari Al Quran (Dianjurkan Membaca surah Al Ikhlas)
- Melakukan Rukuk dengan tuma’ninah
- Iktidal dengan tuma’ninah
- Melakukan Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Melakukan sujud kedua dengan tuma’ninah
- Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
- Mengucapkan salam sambil menoleh kekanan dan kekiri
Untuk bacaan tiap rukun sholat Rawatib adalah sama dengan bacaan sholat wajib 5 waktu.
Ada dua macam sholat sunnah Rawatib yaitu sholat Rawatib Qobliyah Subuh dan Sholat Rawatib Ba’diyah Maghrib dianjurkan untuk membaca surah-surah tertentu dalam Al Quran.
Surah yang dianjurkan untuk dibaca sesudah surah Al Fatihah adalah:
- Pada rakaat pertama membaca surah Al-Kafirun.
- Pada rakaat kedua membaca surah Al-Ikhlas.
Sesuai dengan hadist riwayat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu:
Jadi ketika mnegerjakan shalat rawatib dianjurkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas setelah surat Al-Fatihah
Sedangkan untuk pelaksanaan shalat rawatib lainnya, tidak ada surat yang dianjurkan artinya surat apa saja diperbolehkan.
Dan akan lebih sempurna jika setelah selesai melakukan shalat rawatib qobliyah subuh diteruskan dengan membaca dzikir dibawah ini (dibaca 3x)
Selain itu setelah selesai melakukan sholat sunnah Rawatib apabila masih ada waktu hendaknya membaca dzikir dibawah ini (kecuali shalat sunnah Qabliyah shubuh yang diatas tadi).
Jika pada shalat fardhu hukum shalat Qabliyah dan Ba’diyah adalah sunnah, maka bagaimana dengan hukum qabliyah dan ba’diyah untuk shalat jum’at?.
Hukum Shalat Qabliyah Dan Ba’diyah Jum’at
Untuk shalat sunnah setelah shalat jumat atau shalat ba’diyah jum’at para ulama telah bersepakat bahwa hukumnya adalah sunnah.
Dalam hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan:
Sedangkan untuk shalat qabliyah jum’at atau shalat sunnah setelah shalat jum’at terdapat 2 hukum.
Karena Para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang shalat sunnah qabliyyah Jum’at.
Pertama dianjurkan untuk melaksanakan shalat qabliyah jum’at yang waktunya berakhir ketika khatib memulai khutbah.
Imam Abu Hanifah mengemukakan pendapat ini, syafi’iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur.
Sedangkan menurut pendapat Imam Malik Kedua, shalat qabliyyah jum’at tidak disunnahkan, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Dalil Shalat Qabliyah Jumat
Hadist Rasulullah SAW
Dari hadist diatas para ulama berpendapat bahwa disetiap shalat fardu (termasuk shalat jum’at karena tidak ada pengecualian) disunnahkan melakukan shalat qabliyah dan ba’diyah.
Hadist Rasulullah SAW
Berdasar dalil-dalin tersebut, Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:
Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum’at adalah sebagai berikut:
Hadist dari Saib Bin Yazid:
“Pada awalnya, adzan Jum’at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar. Tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat). Menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. riwayat Jama’ah kecuali Imam Muslim).
Ibnu al-Qoyyim berpendapat dari hadist diatas, “Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan”.
Tidak adanya pemisah antara adzan dan khutbah nabi, Maksudnya ketika adzan selelesai Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah. Kemudian muncullah pertanyaan lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum’at?.
Dari dua pendapat dan dalilnya di atas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah.
Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas).
Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).
Untuk niat shalat Qabliyah dan ba’diyah jum’at adalah:
Niat Shalat Qabliyah Jumat
Niat sholat ba’diyah jumat:
Sedangkan tata cara shalat qabliyah jumat dan tata cara shalat ba’diyah jumat aalah sama dengan pelaksanaan saat shalat dzuhur biasa.