Barang Temuan, Perhatikan Hukum Dan Kewajiban Bagi Penemu!.
Dalam bahasa arab barang temuan disebut sebagai barang Luqatha sering membuat orang yang menemukannya menjadi bingung diambil atau dibiarkan begitu saja.
Akan diapakan barang tersebut. Apakah mau dipakai sendiri, atau mau diumumkan di kalangan umum, atau ditinggalkan begitu saja.
Nah saat ini kita akan membahas tentang sikap kita saat menemukan barang temuan. Yang tentunya sesuai dengan syariat Islam.
Contents
Pengertian Barang Temuan
Kata temuan dalam kamus besar bahasa Indonesia tentu sedikit sulit ditemukan.
Lebih mudah, jika kita melihatnya dari kata dasar ambil atau pungut.
Hal ini didasarkan dari kata luqathah yang mempunyai kata dasar bahasa Arab لقط (lam-qaf-tha’), yang diterjemehkan menjadi ‘mengambil atau memungut’.
Sehingga menurut istilah atau syara’ barang temuan atau luqatha adalah mengambil atau memungut harta atau barang dari suatu tempat, yang mana tidak diketahui secara pasti siapa pemilik dari barang atau harta tersebut.
Macam Macam Barang Temuan
Berdasarkan syari’at Islam, barang temuan dibagi menjadi:
a. Barang Temuan Berupa Sesuatu Yang Tidak Berharga
Apabila barang temuan berupa barang yang tidak berharga, maka boleh bagi siapapun memungutnya.
Dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.
Sesuatu yang tidak berharga maksudnya sesuatu yang murah yang biasanya manusia tidak menggubrisnya, seperti sebutir kurma, secarik kain, buah- buahan yang terjatuh, uang yang tidak berharga, seutas tali, sepotong roti, kue, pena dan semisalnya.
Tidak diketahui perbedaan pendapat para ulamatentang bolehnya memungut barang temuan yang tidak berharga, hal ini didasari sabda Rosululloh;
Hadits ini menunjukkan bahwa barang temuan yang tidak berharga/murah boleh diambil dan dimanfaatkan tanpa mengumumkannya.
Hanya saja Rosululloh tidak memakannya karena khawatir kurma tersebut adalah kurma zakat, sedangkan zakat hukumnya haram bagi beliau.
Akan tetapi karena sifat waro’nya, beliau menjahui sesuatu yang ada kemungkinan haramnya.
b. Luqothoh Berupa Sesuatu Yang Berharga
Jika luqothoh berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang- barang berharga lainnya.
Maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh, jika datang pemiliknya menyebutkan ciri- ciri yang sesuai dengan barang tersebut.
Maka barang harus diserahkan.
Jika tidak dijumpai pemiliknya setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya.
Dan dia harus berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketika pemiliknya datang mencari.
Sebagaimana sabda Rosululloh dari Zaid bin Kholid al-Juhani berkata;
c. Luqothoh Berupa Hewan Piaraan
Apabila berupa kambing dan semisalnya, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung menurut pendapat yang kuat.
Hal ini didadari oleh hadits tentang luqothoh berupa kambing berikut ini:
Apabila berupa onta dan semisalnya, maka haram memungutnya secara total, hal ini didasari oleh sabda Rosululloh dari Yazid diatas beliau berkata;
Para ulama mengatakan bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut sebab onta tidak dikhawatirkan binasaan jika dibiarkan tidak dipungut.
Lantaran dia bisa hidup walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas karena badannya yang besar lagi kuat.
Dari alasan hukum diatas, para ulama mengiyaskan semua binatang yang bisa hidup tanpa dipelihara dan bisa melindungi dirinya dari binatang buas.
Maka jika binatang tersebut hilang, haram hukumnya memungutnya, seperti Sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal, dan sebagainya.
Adapun sapi, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kekuatan dan besar badannya seperti onta.
Adapun kijang dan kuda, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan larinya.
Dan adapun burung yang halal, maka haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan terbangnya.
d. Barang Temuan Ditanah Suci
Luqotoh tanah haram adalah barang- barang temuan yang ada di tanah suci Makkah.
Hukum memungutnya adalah haram, dan jika dia memungutnya, maka dia harus mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia berada di tanah suci.
Atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam urusan barang hilang.
Jika dia hendak meninggalkan tanah suci, dan tidak ada hak selamanya buat yang memungutnya untuk memanfaatkannya.
Hal ini didasari sabda Rosululloh;
e. Jika Barang Temmuan Berupa Anak Manusia
Wajibbagi siapa saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong dalam kebajikan adalah wajib.
Dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib, sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran, Alloh berfirman;
Hukum Memungut Barang Temuan
Berikut penjelasan para ulama mazhab tentang hukum mengambil luqathah::
Menurut Kalangan Hanafiyah dianjurkan mengambil luqathah jika yang mengambil amanah dan sanggup memberitakannya.
Jika tidak sanggup maka yang lebih utama tidak mengambilnya, jika ia mengambilnya untuk dimanfaatkan oleh dirinya sendiri maka haram karena ia seperti orang yang ghasab.
Namun wajib mengambilnya jika ditakutkan hilang, karena harta seorang muslim wajib dijaga seperti menjaga harta dirinya sendiri, jika ia meninggalkannya sehingga tersia-siakan/hilang maka ia berdosa.
Menurut Malikiyyah bahwa jika yang menemukan mengetahui bahwa ia tidak akan bisa amanah maka mengambilnya adalah haram.
Jika ia takut syaitan menggodanya dan ia tidak sanggup memberitahukannya maka itu makruh.
Namun jika ia amanah, baik ketika dengan orang-orang dan tidak takut bahwa yang lain hianat maka maka tidak apa-apa mengambilnya, namun jika ia takut yang lain hianat maka mengambilnya adalah wajib.
Sedangkan menurut kalangan Syafi’iyyah jika ia mendapatkannya dan takut hilang maka jika ia amanah mengambilnya adalah lebih utama.
Sedangkan dalam riwayat lain ia wajib mengambilnya karena untuk menjaga harta agar tidak hilang. Sebagaimana firman-Nya :
Sedangkan Hanabilah lebih baik meninggalkannya, ini juga diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas dan Ibn Umar, Jabir, Ibn Zaid dan ‘Atha.
Dalil pendapat ini adalah:
Kewajiban Orang Yang Mengambil Barang Temuan
Orang yang menemukan barang, dalam agama Islam mempunyai beberapa kewajiban, diantaranya:
-
Menjaga Dan Merawat Barang Tersebut Serta Berniat Untuk Mengembalikannya
Seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Maidah: 32, yang (potongan) artinya berbunyi: “ … Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya ….”
-
Mengumumkan Barang Yang Ditemukan Tersebut Selama Satu Tahun, Di Tempat Umum
Bisa lewat papan pengumuman masjid atau berbagai media. Hal ini berlaku untuk barang, atau benda yang mempunyai nilai tinggi.
Adapun setelah satu tahun belum ada yang pemiliknya yang datang, maka barang tersebut boleh dimilikinya.
Namun, tetap mempunyai kesiapan untuk tetap mengembalikan atau menanggung barang tersebut ketika pemiliknya datang sewaktu-waktu
Para ulama sepakat bahwa orang yang memungut luqothoh ketika mengumumkannya hanya menyebutkan jenis luqothoh secara global.
Jika menemukan uang maka dia menyebut uang, jika perhiasan maka dia sebiutkan perhiasan dan seterusnya, tidak boleh menyebutkan semua ciri- ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail.
Karena dikhwatirkan adanya orang- orang yang tamak akan mengklaim/ mengaku- ngaku barang itu adalah miliknya padahal bukan.
-
Tidak Diperbolehkan Meminta Biaya Kepada Pemilik Barang Tersebut
Kecuali biaya pengganti atas perawatan barang yang telah ditemukannya tersebut atau hadiah yang diberikan oleh pemilik barang.
-
Dilarang Menyembunyikan Luqothoh
Haram bagi orang yang memungut luqothoh untuk menyembunyikan luqothohnya, karena hal ini termasuk khiyanat, sebagaimana sabda Rosululloh diatas;
‘’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka hendaklah ia mencari saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya…’’